Friday, October 21, 2011

Polisi Tangkap Pengedar 117 Ribu Butir Ekstasi Senilai Rp 40 M

Restika Ayu Prasasty - detikNews

ilustrasi
Jakarta - Polisi berhasil menangkap ANB, warga Tangerang, Banten, yang diduga sebagai pengedar ekstasi. Selain menangkap pelaku, barang bukti 117 ribu butir ekstasi senilai Rp 40 miliar berhasil diamankan.

"ANB ditangkap pada hari Rabu di Cengkareng tanggal 19 Oktober 2011. Ada ekstasi sebanyak 117 ribu butir yang dikemas dalam plastik dan dimasukkan ke kotak kardus yang berisi udang kering," kata Karo Penum Mabes Polri Brigjen Pol Untung Yoga Ana di Direktorat IV Narkoba Mabes Polri, Jl MT Haryono, Jakarta, Jumat (21/10/2011).

Yoga memaparkan, peredaran ekstasi ini melalui jalur Malaysia, masuk ke Indonesia melalui jalur laut di Bagan Siapiapi, Riau. "Jalurnya ini dari Malaysia ke Indonesia melalui Bagan Siapiapi lewat jalur laut. Terus dari Bagan Siapiapi diteruskan ke Jakarta. Tujuan utama pengedaran ekstasi ini di Jakarta," papar Yoga.

Adapun jenis ekstasi senilai Rp 40 miliar ini, lanjut Yoga berkualitas baik. "Ekstasinya kualitas baik. Diperkirakan dirupiahkan sekitar Rp 40 miliar," imbuhnya.

Saat ini, lanjut Yoga, proses penyelidikan masih terus dilakukan. Diperkirakan masih banyak lagi anggota jaringan yang belum tertangkap.

0 comments:

Post a Comment