Dugaan Camar Bulan Digadaikan Menguat
JAKARTA - Kasus pengklaiman wilayah Dusun Camar Bulan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat menyentak sejumlah pihak. Apalagi, dugaan adanya penggadaian wilayah yang dilakukan oknum belakangan kian menguat.
Hal itu setidaknya dikemukakan anggota Komisi I DPR, TB Hasanudin. Dia menduga ada oknum yang tidak mengikuti prosedur pengukuran perbatasan RI-Malaysia. "Kita kehilangan 800 hektare di Tanjung Datuk dan hampir 1500 hektare di Camar Bulan," kata TB Hasanudin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/10/2011).
Padahal dasar hukum untuk melihat peta Camar Bulan dan Tanjung Datuk adalah peta yang dibuat pemerintah Belanda (Van Doorn) tahun 1906. Serta ada juga peta yang dibuat pemerintah federal Inggris tahun 1935. "Tapi kini semua patok itu hilang," tegas TB Hasanudin. Para petugas penghitung perbatasan dari TNI dan Bakorsurtanal juga tidak mengikuti peta-peta acuan. "Perlu diketahui ini kelalaian atau kesengajaan," imbuhnya.
Atas dasar hilangnya patok-patok tersebut, Hasanudin kemudian berinisiatif untuk melakukan investigasi. Dari hasil investigasi ada dugaan menguatnya penggadaian tanah milik RI kepada pihak Malaysia. Hal ini diperkuat karena pemerintah Malaysia yang membangun sejumlah taman bermain dan penangkaran kura-kura di wilayah yang seharusnya masih status quo itu.
"Itu perlu kita perdalam karena tidak boleh menggadaikan untuk kepentingan pribadi," ujar politisi asal PDI Perjuangan itu.
Sebab itu, TB Hasanuddin meminta hasil pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia di Kinabalu pada 1976 dan hasil pertemuan kedua negara di Semarang, Jawa Tengah tahun 1978 yang menyebut Camar Wulan masuk wilayah Malaysia dibatalkan, karena bertentangan dengan Traktat London, Peta Belanda, dan Peta Inggris.
Sebelumnya, Gubernur Kalbar, Cornelis mengaku mendapat informasi jika Badan Survei dan Pemetaan Nasional sudah membuat peta yang memasukkan Camar Wulan ke dalam wilayah Malaysia. Karenanya, Cornelis meminta pemerintah pusat tidak menandatanganinya karena sangat merugikan Indonesia, khususnya wilayah administrasi Kalbar.
Sementara itu Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, meminta pemerintah Indonesia bertindak cepat menyikapi temuan komisi I DPR mengenai klaim Malaysia terhadap kawasan Camar Bulan, Kalimantan Barat. "Bila benar demikian, tentu pemerintah harus segera melakukan verifikasi atas temuan anggota DPR TB Hassanuddin, mengapa patok yang telah ditetapkan bergeser," kata Himahanto seperti ditulis okezone.
Verifikasi dilakukan dengan terlebih dahulu mengkonfirmasi peta dan kesepakatan Indonesia-Malaysia terkait perbatasan darat di Kalimantan. Bila benar patok tersebut bergeser, maka perlu dilakukan notifikasi, agar patok dipindahkan ke posisi semula.
Tapi, agar tidak memunculkan kehebohan hubungan kedua Negara, Indonesia bisa berkoordinasi terlebih dahulu dengan Malaysia. Namun, kata Hikmahanto, sebelum berkoordinasi, pemerintah Indonesia perlu melakukan penyelidikan mengapa patok bergeser. (MSNnews)