Thursday, April 7, 2011

TNI Aktif Dilarang Berbisnis & Jadi Komisaris Perusahaan



TNI Aktif Dilarang Berbisnis & Jadi Komisaris Perusahaan
Anggota TNI aktif tidak diperbolehkan ikut berbisnis. Termasuk menjadi komisaris di perusahaan swasta.

"Dalam UU TNI itu jelas, TNI aktif tidak diperbolehkan melakukan bisnis perseorangan," ujar pengamat militer dari LIPI Jaleswari Pramodhawardani saat dihubungi detikcom, Kamis (8/4/2011).

Jaleswari menjelaskan aturan TNI tidak ikut berbisnis sudah jelas. Namun kenyataan di lapangan, masih banyak TNI aktif yang berkecimpung dalam dunia bisnis.

"Ini sudah tradisi sejak orde baru. Representasi ketidakmandirian sipil yang lalu menggantungkan diri pada figur-figur TNI tertentu," katanya.

Menurutnya pimpinan TNI harus menertibkan hal ini. Anggota yang bersalah harus dikenai sanksi, bisa berupa teguran, atau penarikan dari perusahaan itu.

"Tugas institusi untuk melakukan pembinaan dan penertiban," tegasnya.

Jaleswari pun meminta semua pihak untuk mendukung reformasi TNI dan mewujudkan TNI yang profesional. Termasuk kalangan sipil diminta jangan menarik-narik TNI ke ranah bisnis.

"Ini kan era spesialisasi peran dan tugas. Sipil jangan mengundang TNI masuk ke dunia bisnis. Ini untuk menjaga profesionalitas TNI," tutupnya.

Sebelumnya PT Sarwahita Group Management (SGM) membenarkan Marsdya Rio Mendung Thalieb sebagai Komisaris Utama di perusahaan. Rio adalah Wakil Gubernur Lemhanas. PT Sarwahita merupakan salah satu perusahaan yang sahamnya pernah dipegang Malinda Dee. Bahkan, Malinda Dee merupakan pendiri. Namun, berkaitan dengan dengan mencuatnya kasus penggelapan nasabah Citibank, Malinda keluar dari perusahaan itu sejak Februari 2011.

0 comments:

Post a Comment