Saturday, April 23, 2011

Pembuatan Akta Cerai


Blangko Akta Cerai
 
Blangko Kutipan Akta Cerai
Persyaratan

Untuk mendapatkan pelayanan ini harus memenuhi persyaratan berikut :
  • Penetapan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung
  • Akta Perkawinan
  • Akta kelahiran
  • Surat Keterangan dari Lurah
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) / Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisir Lurah
  • Paspor (bagi WNA)
  • Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian (bagi WNA)
  • SKK dari Imigrasi (bagi WNA)
  • Surat dari Kedutaan/Konsul/Perwakilan Negara Asing (bagi WNA)

0 comments:

Post a Comment