Saturday, April 23, 2011

Izin Penyelenggaraan Usaha Jasa Biro Perjalanan Wisata

Definisi
Jasa Biro Perjalanan Wisata yaitu jenis usaha jasa pariwisata yang merencanakan, menyelenggarakan dan melayani penjualan berbagai jenis paket-paket perjalanan wisata dengan tujuan ke dalam negeri (inbound) dan ke luar negeri (outbound) termasuk di dalamnya jasa pengurusan dokumen perjalanan, seperti tiket, paspor, visa atau dokumen lain yang diperlukan.
ITUP (Izin Tetap Usaha Pariwisata) adalah izin untuk menyelenggarakan kegiatan Industri Pariwisata.
DU ITUP (Daftar Ulang Izin Tetap Usaha Pariwisata) adalah daftar ulang izin untuk menyelenggarakan kegiatan industri pariwisata.
Adikarya wisata adalah Penghargaan tertinggi di bidang kepariwisataan kepada industri pariwisata yang memiliki kinerja bisnis unggulan, jasa-jasa terkait dan individu yang berprestasi dalarn memberikan kontribusi bagi pembangunan kepariwisataan di Daerah.

Permodalan dan Bentuk Usaha Jasa
Permodalan Penyelenggaraan Usaha Jasa Biro Perjalanan Wisata dapat berasal dari seluruhnya dimiliki Warga Negara Republik Indonesia atau patungan antara Warga Negara Republik Indonesia dan Warga Negara Asing. Besarnya modal patungan untuk Warga Negara Asing tidak lebih dari 50% (lima puluh persen).
Bentuk badan usaha yang dapat diberikan untuk menyelenggarakan Usaha Jasa Biro Perjalanan Wisata, adalah sebagai berikut:
  1. Perseroan Terbatas atau Koperasi untuk permodalan yang seluruhnya dimiliki oleh Warga Negara Republik Indonesia; dan
  2. Perseroan Terbatas untuk permodalan yang merupakan patungan antara Warga Negara Republik Indonesia dan Warga Negara Asing,

Penyelenggaraan Usaha Jasa
Usaha Jasa Biro Perjalanan Wisata harus diselenggarakan pada bangunan/ tempat yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan peruntukan usaha. Status bangunan/ tempat Usaha Jasa Biro Perjalanan Wisata dapat milik sendiri, kerja sama, atau kontrak/ sewa minimal 2 (dua) tahun.
Pada bagian depan bangunan dipasang papan nama dan/ atau papan pclunjuk usaha yang jelas dan mudah dibaca oleh umum dengan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar serta dapat menggunakan bahasa asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan Usaha Jasa Biro Perjalanan Wisata meliputi jasa sebagai berikut, yang merupakan kegiatan pokok yang wajib diselenggarakan oleh jasa biro perjalanan usaha:
  1. Perencanaan dan pengemasan komponen-kornponen perjalanan wisata, yang meliputi sarana wisata, obyek dan daya larik wisata serta jasa pariwisata lainnya yang terdapat di wilayah Indonesia dan belahan dunia dalam bentuk paket wisata;
  2. Penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui agen perjalanan wisata dan/ atau menjualnya langsung kepada wisatawan/ konsumen;
  3. Menyediakan layanan pramuwisata yang memiliki lisensi yang berhubungan dengan penjualan paket wisata;
  4. Penyelenggaraan perjalanan ibadah agama seperti haji, umroh dan hollyland, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Khusus untuk hollyland tour, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan;
  5. Penyelenggaraan perjalanan insentif;
  6. Penyelenggaraan perjalanan wisata lansia;
  7. Menyediakan layanan angkutan wisata;
  8. Melayani pemesanan akomodasi, restoran dan tiket pertunjukan seni budaya serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata; dan
  9. Melayani pengurusan dokumen perjalanan, berupa paspor, visa dan dokumen lainnya.
Setiap penyelenggaraan Usaha Jasa Biro Perjalanan Wisala dapat menyediakan tenaga kerja asing, namun tetap mengutamakan tenaga kerja Warga Negara Indonesia. Pemanfaatan tenaga kerja asing harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

ITUP dan DU ITUP
Setiap penyelenggaraan Jasa Biro Perjalanan Wisata terlebih dahulu harus memperoleh ITUP dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. ITUP berlaku sepanjang usaha tersebut masih berjalan dan harus didaftar ulang setiap tahun. ITUP tidak dapat dipindahtangankan dengan cara dan/ atau dalam bentuk apapun.
Untuk memperoleh ITUP, pemohon terlebih dahulu harus rnengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan melampirkan:
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/ tanda identitas lainnya yang sah atas nama pemohon;
  2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
  3. Fotokopi Surat Izin berdasarkan Undang-Undang Gangguan (UUG).
Pemohon yang akan memperoleh ITUP wajib terlebih dahulu membayar retribusi pelayanan perizinan Jasa Biro Perjalanan Wisata yang besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ITUP akan diterbitkan paling lama dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar.
ITUP harus didaftar ulang setiap tahun tanpa dipungut biaya. DU ITUP diajukan tertulis oleh pemohon kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jatuh tempo masa daftar ulang ITUP, dengan melampirkan :
  1. Fotokopi ITUP yang akan didaftar ulang;
  2. Laporan Kegiatan Usaha (LKU) tahun terakhir; dan
  3. Fotokopi Surat Izin Undang-Undang Gangguan yang masih berlaku dan sesuai dengan lokasi peruntukan tempat usaha.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dapat menolak DU ITUP jika berdasarkan data yang ada dan/ atau ada keberatan dari Instansi terkait, apabila terbukti pemohon tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DU ITUP akan diterbitkan paling lama dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar.
ITUP tidak berlaku, apabila tidak didaftar ulang selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan/ atau pindah kepemilikan dan/ atau perubahan nama Usaha jasa Biro Perjalanan Wisata. Apabila terjadi hal demikian, pemilik/ pengelola Usaha Jasa Biro Perjalanan Wisata harus mengajukan permohonan ITUP baru.
Bagi Jasa Biro Perjalanan Wisata yang pindah lokasi usaha harus terlebih dahulu mendapat persetujuan secara tertulis dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Untuk mendapatkan persetujuan harus melampirkan :
  1. Fotokopi ITUP yang masih berlaku;
  2. Fotokopi bukti sewa/ kontrak/ kepemilikan; dan
  3. Fotokopi UUG yang rnasih berlaku dan sesuai dengan lokasi usaha baru.

Kewajiban dan Larangan
Usaha Jasa Biro Perjalanan Wisata wajib:
  1. Memenuhi kualitas komponen perjalanan wisata yang ditawarkan, dikemas dan/ atau dijanjikan dalam paket wisata;
  2. Bertanggung jawab atas keberangkatan dan kepulangan wisatawan yang ikut dalam paket wisata;
  3. Memberikan pelayanan secara optimal bagi wisatawan yang melakukan pemesanan, pengurusan dokumen dan penyelenggaraan perjalanan wisata;
  4. Bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan dan kenyamanan wisatawan yang melakukan perjalanan wisata berdasarkan paket wisata yang dijualnya; .
  5. Menjalin hubungan sosial, budaya dan ekonomi yang harmonis dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar;
  6. Mencegah dampak sosial yang merugikan masyarakat;
  7. Memberikan kesempatan kepada karyawan untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama masing-masing serta rnenjamin keselamatan dan kesehatannya; dan
  8. Membayar retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap penyelenggaraan Usaha Jasa Biro Perjalanan Wisata dilarang:
  1. Memanfaatkan setiap kegiatan paket wisata untuk melakukan perbuatan asusila, peredaran dan pemakaian narkoba, membawa senjata api/ tajam serta tindakan pelanggaran hukum lainnya;
  2. Menggunakan tenapa kerja di bawah umur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan;
  3. Menggunakan tenaga kerja warga negara asing tanpa izin.

Pembinaan dan Pengawasan
Pembinaan terhadap penyelenggaan Usaha Jasa Biro Perjalanan Wisata dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan berupa:

  1. Sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan dan peraturan lainnya yang berkaitan;
  2. Penilaian kelayakan bisnis/ usaha penyelenggaraan Jasa Biro Perjalanan Wisata;
  3. Pelatihan tenaga kerja industri pariwisata;
  4. Pemberian penghargaan Adikarya Wisata;
  5. Kegiatan lainnya di bidang industri pariwisata kepada penyelenggara yang berkaitan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan; dan
  6. Informasi yang berkaitan dengan upaya peningkatan pengelolaan bisnis/ usaha yang sehat dan kondusif.

Dalam melakukan pembinaan juga dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/ atau Asosiasi di bidang Industri Pariwisata.

Sanksi Administrasi
Pelanggaran akan dikenakan sanksi administrasi berupa:
  1. Teguran lisan atau panggilan;
  2. Teguran tertulis;
  3. Penghentian atau penutupan penyelenggaraan Usaha Jasa Biro Perjalanan Wisata;
  4. Pencabutan ITUP; dan
  5. Pencabutan penghargaan Adikarya Wisata.

Sumber : Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Biro     Perjalanan Wisata

0 comments:

Post a Comment