Saturday, April 23, 2011

Peraturan Pelaksanaan Pelayanan Izin dan mengadakan survei

Pelaksanaan Pelayanan Izin dan mengadakan survei

Meningkatnya kegiatan survei, angket dan/atau pol pendapat masyarakat baik yang dilakukan oleh instansi Pemerintah maupun swasta, mahasiswa dan pelajar;
Penelitian adalah proses mengumpulkan data guna kepentingan tertentu berupa kegiatan survei, angket dan/atau pol pendapat masyarakat;
Survei adalah kegiatan yang dilaksanakan guna mengetahui keadaan, kondisi suatu tempat atau masyarakat;
Angket adalah daftar pertanyaan tentang suatu masalah dengan ruang dan jawaban bagi setiap pertanyaan;
Pol pendapat masyarakat adalah kegiatan mengumpulkan pendapat masyarakat.
PELAYANAN PERIZINAN:
  1. Setiap kegiatan survei, angket dan/atau pol pendapat masyarakat di Daerah dalam lapangan sosial, budaya, ekonomi, fisik dan politik, baik yang menyangkut instansi Pemerintah maupun instansi swasta termasuk kegiatan yang dilaksanakan oleh mahasiswa luar negeri atau mahasiswa yang melaksanakan penelitian meliputi 2 (dua) Kotamadya/Kabupaten Administrasi atau lebih, harus mendapat izin terlebih dahulu dari Gubernur.
  2. Setiap kegiatan survei, angket dan/atau pol pendapat masyarakat di Daerah dalam lapangan sosial, budaya, ekonomi fisik dan politik, yang dilaksanakan oleh mahasiswa di 1 (satu) Kotamadya/Kabupaten Administrasi, harus mendapat izin terlebih dahulu dari Walikotamadya/Bupati.
PERSYARATAN :
(1) Permohonan izin untuk mengadakan survei, angket dan/atau pol pendapat masyarakat yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah maupun swasta, diajukan secara tertulis kepada Gubernur, paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sebelum kegiatan.
a. Keterangan mengenai:
  1. Nama, instansi Pemerintah/badan swasta pemohon izin disertai alamat lengkap
  2. Nama, jabatan/pekerjaan dan alamat/tempat tinggal penanggung jawab umum
  3. Nama, jabatan/pekerjaan dan alamat tempat tinggal penanggung jawab pelaksanaan di lapangan (supervisor)
  4. Nama/daftar nama, jabatan/pekerjaan dan alamat/tempat tinggal pelaksana di lapangan (field worker/ supervisor)
  5. Maksud dan tujuan mengadakan survei, angket dan/ atau pol pendapat  masyarakat dilengkapi penjelasan untuk kepentingan siapa atau atas perintah siapa
  6. Daerah/masyarakat yang dijadikan sasaran disertai keterangan jumlah responden dan
  7. Jangka waktu yang diperlukan, baik untuk penyelesaian seluruh kegiatan survei, angket dan/atau pol pendapat masyarakat maupun untuk penyelesaian pekerjaan di lapangan.
b. Persyaratan, antara lain:
  1. Rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa; dan
  2. Daftar pertanyaan/kuesioner.

(2) Permohonan izin untuk mengadakan survei, angket dan/atau pol pendapat masyarakat yang dilaksanakan oleh mahasiswa dalam negeri untuk penelitian meliputi 2 wilayah Kotamadya/ Kabupaten Administrasi atau lebih diajukan secara tertulis kepada Gubernur, paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sebelum kegiatan itu dimulai dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
  1. Surat permohonan dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan;
  2. Rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa sesuai dengan keberadaan Perguruan Tinggi yang bersangkutan;
  3. Proposal/outline survei, angket dan/atau pol pendapat masyarakat dimaksud; dan
  4. Jangka waktu dan lokasi penelitian.

(3) Permohonan izin untuk mengadakan survei, angket dan/atau pol pendapat masyarakat yang dilaksanakan oleh mahasiswa yang lokasi penelitiannya di 1 (satu)   Kotamadya/Kabupaten Administrasi diajukan secara tertulis kepada Walikotamadya/Bupati yang bersangkutan, paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sebelum kegiatan itu dimulai dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
  1. Surat permohonan dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan;
  2. Rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa Kotamadya/ Kabupaten Administrasi sesuai dengan keberadaan Perguruan Tinggi yang bersangkutan;
  3. Proposal/outline survei, angket dan/atau pol pendapat masyarakat dimaksud; dan
  4. Jangka waktu dan lokasi penelitian.

(4)   Bagi mahasiswa yang berasal dari luar negeri, selain tetap dikenakan persyaratan sebagaimana harus melengkapi dengan:
  1. Surat Pemberitahuan Penelitian dari Departemen Dalam Negeri;
  2. Surat keterangan dari Lembaga yang mensponsori penelitian dimaksud;
  3. Visa dan paspor dari Departemen Kehakiman dan HAM; dan
  4. Travelling permit dari Mabes POLRI.

sumber: Peraturan Gubernur no 63 Tahun 2007

0 comments:

Post a Comment