Saturday, April 23, 2011

Izin Perpanjangan Penggunaan Bangunan

Syarat untuk permohonan Izin Perpanjangan Penggunaan Bangunan

1.     Pelayanan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (1MB), Izin Penggunaan Bangunan (IPB), dan Izin Perpanjangan Penggunaan Bangunan (IPPB) untuk bangunan rumah tinggal di Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Kantor Kecamatan
2.     Jenis rumah tinggal yang dapat dilayani adalah semua jenis rumah tinggal, kecuali untuk pembangunan rumah tinggal yang dibangun oleh pengembang dalam kawasan real estate atau rumah tinggal dengan kriteria pemugaran, tempat dilakukan prosedur dan persyaratan pemugaran sesuai dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1598 Tahun 1992.
3.     Pelaksanaan pelayanan di Kantor Kecamatan khusus untuk jenis rumah tinggal sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua tetap mengacu pada persyaratan permohonan 1MB, IPB, dan IPPB yang diatur dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1598 Tahun 1992 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan. Izin Penggunaan Bangunan, dan' Izin Perpanjangan Penggunaan Bangunan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Keputusan Gubernur Kepala, Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1067 Tahun 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Perhitungan Retribusi Bangunan.
4.     Pelaksanaan pelayanan di Kantor Kecamatan, khusus untuk rumah tinggal selain tanah Verponding Indonesia dengan peruntukan wisma/rumah kecil dan wisma/rumah sedang. pemohon harus melampirkan persyaratan :
  1. Fotokopi PBB satu tahun sebelum tahun berjalan;
  2. Tidak memerlukan Surat Izin Bekerja Perencan (SIBP);
  3. Syarat lain yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1598 Tahun 1992.
5.     Pelaksanaan pelayanan di Kantor Kecamatan, khusus untuk bangunan rumah tinggal baik yang telah dibangun namun belum memiliki 1MB dan IPB atau yang akan dibangun, dengan peruntukan wisma/rumah kecil dan wisma/rumah sedang. apabila surat tanahnya Verponding Indonesia, pemohon harus melampirkan persyaratan :
  1. Sertifikat tanah, bila tidak memiliki sertifikat tanah;
  2. Surat girik, apabila tidak memiliki girik;
  3. Kohir Verponding Indonesia, disertai keterangan keabsahan dari Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta;
  4. Akte jual beli yang dibuat oleh PPAT setempat.

Sumber : Keputusan Gubernur Nomor 554 Tahun 1999

0 comments:

Post a Comment