Monday, April 4, 2011

Polri Bongkar Kejahatan Perbankan Selain Kasus MD

Ilustrasi
Ilustrasi
Bareskrim Mabes Polri mengungkap sejumlah perkara tindak pidana perbankan, selain kasus penggelapan dana nasabah Citibank dengan tersangka Relationship Manager Citibank, Melinda Dee (MD).

Menurut Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Arief Sulistyo, selain kasus MD, Pertama, Polri tengah menangani perkara tindak pidana perbankan pada Kantor Kas BRI Tamini Square yang dilaporkan pada 13 oktober 2010 lalu.

Kerugiannya, kata Arief, mencapai Rp29,5 miliar dengan tersangka lima orang, AM, yang merupakan supervisor Kantor Kas BRI Tamini Square, DZH, IW, AS, dan TME. “Modus yang dilakukan dengan melakukan penipuan penukaran dengan USD6 juta menjadi 60 juta USD,” katanya dalam konferensi pers, Senin (4/4/2011).

Kedua, pemberian kredit dengan dokumen identitas palsu dan jaminan fiktif pada BII yang dilaporkan tanggal 31 Januari 2011 dengan kerugian Rp3,6 Miliar. Dengan tersangka acount officer BII KCP Pangeran Jayakarta, Jakarata Pussat berinisial DCB.

Modusnya, kata dia, pemberian kredit tanpa proses yang benar, sehingga terjadi tunggakan ketika melakukan penarikan.

Tindak pidana berbankan ketiga, pencairan deposito nasabah dan menarik dana tabungan nasabah tanpa sepengetahuan nasabah dengan memalsukan tandatangan. Dilaporkan pada 1 Februari 2011 dengan kerugian 18 Miliar. Tersangka 6 orang, yakni RS, yang merupakan CS Bank Mandiri Cabang Jakarta PLN Pusat, JAM, BUD, DS, IW, alias PUTRI, dan DN.

Keempat, tindak pidana perbankan dengan mengirimkan telex palsu yang isinya menindaklanjuti surat keputusan kredit dengan membuka pinjaman modal kerja, dilaporkan pada 23 Februari 2011. Tersangkanya ada 5 orang, yakni RM yang menjabat wakil Pimpinan BNI cabang Margonda, NUR, SHP, US, AF, dan AR.

Kelima, pencairan dana deposito milik nasabah oleh pengurus bank tanpa sepengetahuan pemilik, dilaporkan 1 Maret 2011 dengan kerugian Rp6 Miliar. Tersangka 5 orang, yakni DAA, AH, CID, SS, dan DEM.

Keenam, penarikan secara berulang dan mengambil atau menggunakan Rupiah dan USD yang ada di kas besar Bank Danamon, KCP Menara Bank Danamon. Dilaporkan 9 Maret 2011 dengan kerugian Rp1,9 Miliar dan USD110.000. Tersangka RN, Head Teller Bank Danamon, KCP Menara Bank Danamon Jakarta.

Ketujuh, tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh Kepala Operasional Bank Panin dengan cara mengalihkan dana nasabah (transfer) ke rekening pelaku tanpa sepengetahuan pemilik, dilaporkan tanggal 9 Februari 2011 dengan kerugian Rp2,5 Miliar.

Tersangkanya kepala operasional Bank Panin Cabang Metro Sunter, Jakarta Utara, berinisial RAW.

0 comments:

Post a Comment