Thursday, February 24, 2011

Gimana Mau Aman? Mayoritas Koruptor di Indonesia Hanya Dihukum 2 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan data tentang hukuman bagi koruptor selama tahun 2010. Dari banyaknya koruptor yang divonis, mayoritas hanya divonis 1 hingga 2 tahun penjara.

Dari data laporan tahun 2010, MA menyebutkan sebanyak 442 kasus korupsi telah diputus. Dari 90,27 persen koruptor yang divonis bersalah, tercatat 269 perkara atau 60,68 persen yang terdakwanya divonis antara 1 hingga 2 tahun.

Bahkan, MA juga memvonis kasus korupsi dengan vonis di bawah 1 tahun sebanyak 28 perkara atau 6,33 persen. Tercatat ada 43 perkara atau 9,73 persen perkara korupsi yang terdakwanya dibebaskan.

"Sebanyak 90,27 persen perkara korupsi dinyatakan terbukti dan pelakunya dijatuhi hukuman pidana, hanya 9,73 persen perkara yang dinyatakan pelakunya bebas,"  kata Ketua MA Harifin A Tumpa, saat memberikan laporan tahun 2010 di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis, (24/2/2011).

Selama tahun 2010, MA menerima 1.053 perkara korupsi baik di tingkat kasasi atau PK. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2009 yang mencapai 953 perkara yang masuk ke MA.

Dalam kesempatan tersebut, Harifin juga mengungkapkan uang yang dapat diberikan kepada negara melalui perkara korupsi. Selama 2010, jumlah uang yang didapatkan melalui perkara korupsi mencapai Rp. 6.259.154.767.600. Jumlah tersebut terdiri atas uang denda Rp. 299.182.022.200 dan uang pengganti sebesar Rp. 5.959.972.745.400.

0 comments:

Post a Comment