Saturday, March 12, 2011

Per 1 April, Truk Kontainer Dilarang Lalu Lalang di Jakarta

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Royke Lumowa mengatakan jika per 1 April 2011, seluruh jalan utama dan tol di Jakarta akan bebas dari truk kontainer. Demikian dilansir melalui akun Twitter Polda Metro Jaya, Sabtu (12/3/2011).

Kendaraan besar dengan tipe tronton dan trailer itu dilarang melintas di jalan utama dan tol mulai pukul 05.00-09.00 WIB di hari kerja.

Kepolisian akan memberikan sanksi tilang bagi pengendara yang masih saja membandel. Namun tidak semua truk yang dilarang. Truk kecil dan sedang yang mengangkut bahan bangunan masih diperbolehkan melintas.

"Pembatasan jam operasional kendaraan besar terus digodok. Tapi, sudah ada kesepakatan jika pukul 05.00 sampai dengan 09.00 truk besar dilarang melintas di jalan utama dan tol," jelas Royke, lagi.

"Pelindo dan Kementerian Keuangan (Dirjen Bea Cukai), Kementerian Perekonomian, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum sepakat dengan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan besar. Payung hukum kebijakan ini juga sudah siap," Ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Sutarman, Jumat (25/2/2011) lalu.

0 comments:

Post a Comment