Wednesday, March 16, 2011

20 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Yang Sering Dilanggar


Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada 20 jenis pelanggaran lalu lintas yang sering atau biasa ditemui di ruas jalan Ibu Kota.
20 jenis pelanggaran ini diketahui setelah pihak Kepolisian Lalu Lintas melakukan  sejumlah operasi untuk menertibkan pengguna jalan dalam menerapkan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggaran-pelanggaran itu diantaranya tidak membawa SIM (melanggar Pasal 282 (2) jo 106 (5)) dengan ancaman denda Rp250 ribu, dan tidak memiliki SIM (Pasal 281 jo 77 (1)) dengan ancaman denda Rp 1 juta.
Kemudian kendaraan yang tidak dilengkapi STNK (Pasal 88. (Djo 106 (5)) dengan ancaman denda Rp500 ribu. Sementar TNKB yang tidak sah (Pasal 280 jo 68 (1))dikenai denda Rp 500 ribu.
Lalu pengemudi dan penumpang mobil yang tidak mengenakan sabuk keselamatan (Pasal 289 jo 106 (6)) akan terkena ancaman denda Rp 250 ribu.
Tidak menggunakan lampu di malam hari (Pasal 293 (1) jo 107 (1)) didenda Rp250 ribu. Melanggar batas kecepatan (Pasal 287 (5) jo 106 (4)) didenda Rp 500 ribu.
Tidak menggunakan lampu isyarat atau sen saat berbelok atau balik arah (Pasal 294 jo 112 (1)) akan dikenai denda Rp 250 ribu. Melanggar rambu/marka jalan (287 (1) jo 106 (4)) didenda Rp500 ribu. Menerobos lampu merah (Pasal 287 (2) jo 106 (4)) didenda Rp500 ribu.
Mengemudi tidak wajar dan menggunakan ponsel pada saat berkendara (Pasal 283 jo 106 (1)) didenda Rp 750 ribu.
Kelengkapan kendaraan tidak lengkap, seperti tidak ada spion, sen, dan sabuk keselamatan (Pasal 285 (2) jo 106 (3)) didenda Rp500 ribu.
Lalu angkutan umum yang melanggar izin trayek (Pasal 308 jo 173 (1)) didenda Rp 500 ribu. Menaikturunkan penumpang bukan pada tempatnya (Pasal 300 (b) jo 124 (6)) didenda Rp 250 ribu. Mengetem (Pasal 302 jo 126) didenda Rp 250 ribu. Untuk pelanggaran Mobil beban memuat orang (Pasal 303 jo 169 (4) huruf a,b,c) didenda Rp 250 ribu.
Kemudian pelanggaran terhadap mobil muatan barang yang berlebih (pasal 307 JO 169 (1)) akan dikenakan denda Rp 500 ribu.
Sementara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu di siang hari melanggar Pasal 293 (2) jo 107 (2) dengan ancaman denda Rp 100 ribu.
Dan bagi pengendara yang menggunakan helm tidak ber-SNl (Pasal 291 (1) jo 106 (8)) akan didenda denda 250 ribu. Bagi Pembonceng atau penumpang tidak mengenakan helm (Pasal 291 (2) jo 106 (8)) didenda Rp 250 ribu.

1 comments:

  • agus yunih saefulmillah says:
    August 9, 2011 at 6:15 PM

    Saya yakin, semua ini dilakukan demi melindungi jiwa rakyatnya, terus berkaryalah pak polisi

Post a Comment