Riana Afifah | Benny N Joewono | Jumat, 16 Desember 2011 | 23:26 WIB
Ilustrsi: Parkir sepeda motor
Menurutnya, kenaikan tarif parkir memang perlu selama uang tersebut masuk kas pemerintah daerah dan digunakan untuk perbaikan.
"Prosesnya panjang. Belum lagi sosialisasi dan tinjauan pakar. Tapi kalau naik, harus ada jaminannya tidak bocor dan dapat dimanfaatkan untuk daerah," kata Ferrial ketika dijumpai di Kantor DPRD DKI Jakarta, Jumat (16/12/2011).
Ia menjelaskan bahwa rencana kenaikan tarif ini juga bertujuan untuk restrukturisasi pengelolaan parkir agar dijalankan lebih profesional.
Untuk selanjutnya, akan ada pengaturan zona parkir yang nantinya dituangkan dalam peraturan gubernur (pergub). "Zonasi harus ada. Seandainya Cakung sama seperti di Sudirman, pasti banyak warga yang teriak-teriak nanti. Jadi, tidak mungkin, harus dibuat zonasi," tutur Ferrial.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui UPT Perparkiran memang telah mengajukan kenaikan tarif parkir sebesar empat kali lipat.
Namun hingga saat ini, usulan tersebut masih dibahas oleh DPRD DKI Jakarta yang nantinya akan dimasukkan dalam Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perparkiran.
Dalam pengajuan, tarif parkir dipatok berbeda berdasarkan zonasi. Untuk zona golongan A atau zona kawasan perkantoran yang ramai, kenaikan tarif parkir naik empat kali lipat.
Sementara itu, untuk zona golongan B atau zona sekitar perkantoran yang umumnya terletak di pinggir, kenaikan tarif hanya dua kali lipat.
0 comments:
Post a Comment