Sunday, March 27, 2011

Tilang Elektronik Memiliki Peran Ganda



Elektronik Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik yang segera diberlakukan DitLantas Polda Metro Jaya memiliki peran ganda. Apa saja?

Pertama, penggunaan E-TLE ini jelas untuk lebih mendidik masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan meminimalisir interaksi petugas dengan pelanggar agar tidak terjadi "main mata", dan mengurangi komplain dari pelanggar.

"Dengan adanya sistem ini bukan berarti pihak Polri meminimalisir anggotanya untuk turun kelapangan, justru harus tetap dimaksimalkan karena di lapangan tidak hanya melakukan penegakan hukum, bisa Gatur lalin, beri informasi kepada masyarakat, dll," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Yakub Didi Karyawan, saat ditemui diruangannya Pancoran, Jaksel, Kamis, (24/03/2011).

Sedangkan peran yang kedua adalah sinergi dengan kebijakan pemerintah perihal tertib administrasi kendaraan bermotor. Maksudnya, dalam penerapan tilang elektronik ini, akhirnya mengharuskan pemilik kendaraan untuk melapor atau mengonfirmasi jika kendaraannya telah dijual karena surat tilang pelanggar akan dikirimkan ke alamat yang tertera di STNK. Ketika itu, masyarakat pun dituntut untuk balik nama jika kendaraannya telah dijual.

"Sistem surat tilang elektronik ini berbeda dengan surat tilang biasa. Pada surat tilang elektronik, terdapat dua kolom, dimana pada kolom pertama pemilik kendaraan sesuai tertera pada STNK harus mengisi data kendaraan tersebut digunakan oleh siapa saat tertangkap kamera melakukan pelanggaran," papar AKBP Yakub.

"Sedangkan pada kolom kedua, hanya diisi apabila kendaraan yang tertangkap sudah di jual atau sedang dipinjam oleh orang lain, jadi harus mencatumkan siapa dan alamat pembelinya atau peminjam," terangnya.

Saat ini, proses ujicoba dan sosialisasi penerapan E-TLE ini pun terus digalakkan. Menurut penuturan AKBP Yakup, saat ini sistem sedang diuji coba di lampu pengatur lalu lintas Sarinah.

E-TLE ini rencananya akan diterapkan di jalan-jalan protokol di Jakarta mulai April mendatang. Adapun pelanggaran yang ditindak melalui sistem ini adalah pelanggaran lampu merah, stop line, dan yellow box.

"Uji coba e-TLE ini sudah dimulai sejak 24 februari 2011, di traffic light Sarinah. Nantinya tidak hanya di Sarinah, tetapi juga di beberapa titik, seperti Sudirman, Thamrin, dan Kuningan," ujar Yakub..

Selain kawasan Sarinah, Thamrin, sistem E-TLE juga akan diterapkan di kawasan 3 in 1 lainnya seperti Sudirman, Kuningan dan Gatot Soebroto.

Penerapan di kawasan ini sengaja dilakukan untuk mempersiapkan pemberlakuan sistem Electronic Road Pricing (ERP) yang akan menggantikan sistem 3 in 1 sebagai solusi kemacetan Jakarta. (TMC)

0 comments:

Post a Comment