"(Basuki) Sudah tersangka yah. (Sangkaannya) Dia menguasai bahan peledak juga," ujar Kabag Penum Polri Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (25/4/2011).
Basuki menjadi tersangka, karena memiliki empat rangkaian bahan peledak di rumahnya. Sedangkan, Arif diduga mengetahui rencana M Syarif melakukan aksi bom bunuh diri yang melukai 30 orang tersebut.
Boy tak menjelaskan lebih jauh soal tuduhan terhadap Arif. "Sudah tersangka. (Tuduhannya) ikut membantu. Tapi, masih diperiksa," jelas Boy.
No comments:
Post a Comment